Lomba Infografis " Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia"
By
Prayoga Yoga
—
Sunday, November 15, 2015
—
Add Comment
—
Bandung,
Kompetisi,
Nasional,
November,
Sekolah,
Universitas
Persyaratan Lomba :
- Kompetisi tidak dipungut biaya
- Katagori Peserta : 15 - 21 Tahun
- Karya tidak mengandung unsur SARA dan Pornografi
- Tidak mengandung unsur pelanggaran hak cipta
- Karya tidak boleh menampilkan nama dan logo individu, perusahaan, kelompok, atau lembaga pemerintahan Republik Indonesia
- Karya yang dibuat adalah karya sendiri/kelompok/komunitas (orisinil)
- Peserta diperbolehkan mengkreasi bentuk visual dan kalimat yang sesuai dengan Trend Korupsi, Asalkan tidak merubah, mengganti, menambahkan dan mengurangi data yang Indonesia Corruption Wacth (ICW) sampaikan
- Staf ICW, KPK, dan Festival Anti Korupsi, dan Panitia Konsosarium Komunitas tidak diperkenankan mengikuti lomba
- Hak cipta tetap dipegang oleh masing-masing Peserta
- Semua karya yang diterima akan menjadi koleksi milik ICW, KPK, dan Festival Anti Korupsi
- ICW, KPK dan Festival Anti Korupsi mempunyai hak menggunakannya untuk kepentingan pendidikan antikorupsi (Non Komersil)
- Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Tata Cara Ikutan Lomba
- Peserta lomba berumur antara 15 - 21 Tahun
- Like Facebook Fanspage PRUNG 2015 dan Follow Twitter @Aktivisual dan @prung2015
- Unduh Data Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia dan Formulir disini
- Pilih salah satu dari 3 data trend Korupis
- Modus Korupsi Kehutanan
- Apa Ruginya Untuk Kita Jika Hutan Dikorupsi
- Kasus Korupsi Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam
- Buatlah Infografis dari data Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia dan juga solusi Praktik baik yang dapat dilakukan semua orang dalam upaya melawan korupsi
- Isi Formulir yang sudah disediakan
- 1 Formulir untuk 1 karya
- Tiap Peserta diperbolehkan mengirimkan karyanya maksimal 2 karya
- Kirim Karya selambat-lambatnya 23 November 2015
- Wajib mencantumkan judul besar Lomba PrungGrafis : Lomba Infogarfis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia di dalam setiap Karyanya
- Format pengiriman karya : Format Jpeg, Kirimkan karya beresolusi rendah (RGB) dan tinggi (CMYK, 300dpi), beserta formulir, surat pernyataan, dan scan kartu identitas
- Kirimkan karya ke alamat email infogafis.prung2015@gmail.com dengan Subject NAMA PESERTA_PrungGrafis, Beserta seluruh persyaratan yang diminta
- Karya yang telah diterima akan dipublikasikan di fanspage Facebook Prung 2015 dan Twitter @SahabatICW, @prung2015, dan @Aktivisual
Tahap Seleksi
- TAHAP 1 : Panitia akan memilih 20 karya terbaik yang akan menjadi nominasi juara, Nominasi akan diumumkan pada 30 November 2015 via medsos #PrungGrafis
- TAHAP 2 : Dari Nominasi juara akan dipilih 3 (tiga) Pemenang, yang akan diumumkan pada 5 Desember 2015 via media sosial #PrungGrafis. Hadiah akan diberikan kepada pemenang pada acara Awarding Night yang akan diselenggarakan di Sasana Budaya Ganesa (SABUGA) pada tanggal 10 Desember 2015
- Karya nominasi 20 Karya terbaik akan dipamerkan di acara Pameran Informasi Program dan Karya Komunitas pada tanggal 10 - 16 Desember 2015 di Ruangan Pameran Alun Alun Bandung
- Karya - Karya terbaik yang menjadi nominasi juara wajib mengirimkan karya dalam Format : Format digital (JPEG, PNG, PDF) dengan Resolusi 300dpi disimpan dalam DVD, lslu dikirimkan ke Sekertariat Konsosarium Komunitas Festival Antikorupsi 2015 (Jendela Ide SABUGA, Jalan. Tamansari No. 73 Bandung)
Hadiah Lomba :
- Juara Utama : Laptop Asus X450JB-WXOO1D 17-4720, RAM 4GB, HD 1 tb, VGA NVIDIA GT940 2B, DVDRW, 14''Screen
- Juara Favorite 1 : Kamera DSLR Canon 600d Kit II
- Juara Favorite 2 : Wacom Intunos Pro Small PHT451 with wireless Kit
DATA KORUPSI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Data 1.
MODUS KORUPSI KEHUTANAN
Dengan Cara seperti apa hutan kita di KORUPSI?
Inilah Caranya :
- Menebang kayu di hutan tanpa ada izin pemanfaatan
- Menebang kayu diluar area yang telah diizinkan
- Menanam sawit di Hutan Lindung atau Konservasi
- Penambangan secara terbuka di Hutan Lindung atau Konservasi
- Pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar
- Menyelundupkan atau menjual kayu secara ilegal
- Memberikan suap kepada Bupati untuk mengeluarkan izin
- Tidak membayar pajak kepada Negara
Data 2
APA RUGINYA UNTUK KITA JIKA HUTAN DIKORUPSI?
- Hewan Endemik Punah : Orang Utan, Harimau, Gajah dan lain-lain juga akan menjadi korban akibat korupsi di sektor Sumber Daya Alam
- Tumbuhan Endemik Punah : Anggrek Hitam adalah salah satu tumbuhan yang terancam punah akibat menyusutnya jumlah hutan karena pembakaranan dan penebangan liar
- Rawan Konflik dengan masyarakat adat : Korupsi SDA (Sumber Daya Alam) selalu saja menghasilkan konflik, terutama dengan masyarakat adat tidak jelasnya batas wilayah antara hutan yang dimiliki dengan perusahaan dengan hutan adat masyarakat setempat dan juga karena pengambilan secara paksa yang dilakukan oleh perusahaan
- Terjadinya kerusakan alam mengakibatkan bencana : Hutan tidak lagi mampu menampung air karena hutan semakin gundul akibatnya terjadi banjir bandang sehingga memakan korban di desa-desa yang berada disekitar hutan.
- Pembakaran liar yang menyebabkan bencana asap : Pembakaran hutan secara membabi buta menimbulkan asap, kerugian yang diakibatkan bukan hanya secara ekonomi tetapi kesehatan masyarakat juga terancam
- Lepasnya karbon yang ditahan oleh hutan menyebabkan Pemanasan Global : Lahan gambut mampu menahan gas karbon pemicu efek rumah kaca, Akibat Pembakaran liar gas karbon ini terlepas diudara sehingga memicu Pemanasan Global
- Mewariskan kerusakan untuk generasi selanjutnya : Generasi akan datang akan diwariskan kerusakan alam yang disebabkan karena korupsi disektor SDA yang kemungkinan tidak bisa diperbiki
Data KPK tahun 2015 menunjukkan potensi kerugian negara disebabkan karena korupsi di sektor kehutanan senilai 63-67 triliun pertahun dari 2013 - 2014. hal ini terjadi karena penebangan hutan secara ilegal sehingga negara tidak menerima sepeser pun pungutan dari setiap kayu yang ditebang
Data 3
Kasus korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam
Tersangka : Suwarna Abdul Fatah
Jabatan : Gubernur Kalimantan Timur
Deskripsi : Menerbitkan izin pemanfaatan Kayu (IPK) untuk perkebunan Sawit, dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu
Kerugian : 346 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 34 daerah perbatasan Indonesia dengan biaya 10 Milyar per daerah
Proses Hukum : Vonis Kasasi 4 Tahun
Tersangka : Arwin AS
Jabatan : Bupati Siak
Deskripsi : Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak dari Tahun 2001 - 2003
Kerugian : 301 Milyar
Sebanding dengan : Membangun akses jalan beraspal sepanjang 3000 Kilometer dengan biaya 100 juta perkilo meter
Proses Hukum : Vonis 4 Tahun dipengadilan Tipikor Pekanbaru Riau
Tersangka : Waskito Suryodibroto
Jabatan : Dirjen Pengusaha dan Hutan Produksi Dephutbun
Deskripsi : Bersama-sama Gubernur Kaltim Suwarna AF Pemberian Izin Arsip
Kerugian : 126 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 5 tempat perlindungan hewan liar dan satwa langka dengan biaya 5 milyar per tempat perlindungan
Proses Hukum : Vonis 2,5 Tahun
Tersangka : H. Tengku Azmun Jaafar
Jabatan : Bupati Pelalawan, Riau
Deskripsi : Penerbitan IUPHHK-HT pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dibidang kehutanan
Kerugian : 12,3 Milyar
Sebanding dengan : Memperbaiki Fasilitas pendidikan yang rusak di 24 sekolah, dengan biaya Rp 500 Juta per sekolah
Proses Hukum : Vonis 11 Tahun, denda Rp 500 Juta, Uang pengganti Kerugian Negara Rp 12,3 Milyar
Tersangka : Al Amin Nasution
Jabatan : Anggota DPR Komisi IV Kehutanan
Deskripsi : Suap Terkait, pengalih fungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di pulau bintan, Kepulauan Riau
Kerugian : 3 Milyar
Sebanding dengan : Membangun Fasilitas kesehatan di 15 Daerah Terpencil dengan biaya pembangunan sebesar Rp 200 Juta
Proses Hukum : Vonis 8 Tahun Penjara
Tersangka : Asral Rahman
Jabatan : Kepala Dinas Kehutanan Riau 2004 - 2015
Deskripsi : Terkait perkara H.Tengku Azmun Jaafar
Kerugian : 1,54 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 8 Jembatan seharga Rp 200 juta untuk akses ke daerah terpencil
Proses Hukum : Vonis 5 Tahun dipengadilan Tipikor Pekanbaru Riau
Apa yang bisa kita Lakukan??
Selain data diatas silahkan masukkan juga dalam infografis yang sudah dibuat solusi praktik baik yang bisa dilaksanakan semua orang untuk mengurangi dan melawan prakteik korupsi.
Contoh Solusi Praktik Baik :
Info lebih lanjut :
Michelia (0857-1649-7464)
Melinda (0857-2211-7669)
Tersangka : Suwarna Abdul Fatah
Jabatan : Gubernur Kalimantan Timur
Deskripsi : Menerbitkan izin pemanfaatan Kayu (IPK) untuk perkebunan Sawit, dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu
Kerugian : 346 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 34 daerah perbatasan Indonesia dengan biaya 10 Milyar per daerah
Proses Hukum : Vonis Kasasi 4 Tahun
Tersangka : Arwin AS
Jabatan : Bupati Siak
Deskripsi : Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak dari Tahun 2001 - 2003
Kerugian : 301 Milyar
Sebanding dengan : Membangun akses jalan beraspal sepanjang 3000 Kilometer dengan biaya 100 juta perkilo meter
Proses Hukum : Vonis 4 Tahun dipengadilan Tipikor Pekanbaru Riau
Tersangka : Waskito Suryodibroto
Jabatan : Dirjen Pengusaha dan Hutan Produksi Dephutbun
Deskripsi : Bersama-sama Gubernur Kaltim Suwarna AF Pemberian Izin Arsip
Kerugian : 126 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 5 tempat perlindungan hewan liar dan satwa langka dengan biaya 5 milyar per tempat perlindungan
Proses Hukum : Vonis 2,5 Tahun
Tersangka : H. Tengku Azmun Jaafar
Jabatan : Bupati Pelalawan, Riau
Deskripsi : Penerbitan IUPHHK-HT pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dibidang kehutanan
Kerugian : 12,3 Milyar
Sebanding dengan : Memperbaiki Fasilitas pendidikan yang rusak di 24 sekolah, dengan biaya Rp 500 Juta per sekolah
Proses Hukum : Vonis 11 Tahun, denda Rp 500 Juta, Uang pengganti Kerugian Negara Rp 12,3 Milyar
Tersangka : Al Amin Nasution
Jabatan : Anggota DPR Komisi IV Kehutanan
Deskripsi : Suap Terkait, pengalih fungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di pulau bintan, Kepulauan Riau
Kerugian : 3 Milyar
Sebanding dengan : Membangun Fasilitas kesehatan di 15 Daerah Terpencil dengan biaya pembangunan sebesar Rp 200 Juta
Proses Hukum : Vonis 8 Tahun Penjara
Tersangka : Asral Rahman
Jabatan : Kepala Dinas Kehutanan Riau 2004 - 2015
Deskripsi : Terkait perkara H.Tengku Azmun Jaafar
Kerugian : 1,54 Milyar
Sebanding dengan : Membangun 8 Jembatan seharga Rp 200 juta untuk akses ke daerah terpencil
Proses Hukum : Vonis 5 Tahun dipengadilan Tipikor Pekanbaru Riau
Apa yang bisa kita Lakukan??
Selain data diatas silahkan masukkan juga dalam infografis yang sudah dibuat solusi praktik baik yang bisa dilaksanakan semua orang untuk mengurangi dan melawan prakteik korupsi.
Contoh Solusi Praktik Baik :
- Turut mengawasi pemerintah dalam proses keterbukaan informasi penggunaan lahan
- Memastikan memilih Kepala Daerah yang jujur dan beritegritas
- Membatasi pemakaian minyak kelapa sawit (minyak goreng, Shampo, sabun, dan lain-lain)
Info lebih lanjut :
Michelia (0857-1649-7464)
Melinda (0857-2211-7669)
Fanpage Facebook : Prung2015
0 Response to "Lomba Infografis " Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia""